UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
PASAL 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam
melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi.
Komentar :
Menurut pendapat
saya, saya sangat setuju dengan masyarakat dapat berperan dalam melakukan
pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Dengan
masyarakat mencegah berarti tidak akan tereksplor pornografi tersebut dan tidak
akan ada proses penyebarluasan pornografi. Dan juga kita sebagai masyarakat
juga dapat meminimalisir penggunaan pornografi seperti ketika sedang mengakses
berita dalam sebuah internet jangan sampai kita membuka situs-situs berbau
pornografi apalagi melihatnya karena jika kita ketahuan melihat itu maka kita
akan terkena hukuman penjara atau denda. Itu hanya melihat apalagi kalau kita
membuat dan menyebarluaskan pastilah kita akan terkena hukuman atas ulah kita.
Banyak cara
yang dapat dilakukan agar kita tidak terjerumus kedalam hal-hal yang berbau
pornografi:
1. Kita dapat menggunakan waktu kita kedalam hal-hal yang positif, sehingga
kita tidak ada waktu untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi.
2. Pilihlah teman yang mengajak kearah kebenaran, maka kita juga akan ikut
kedalam kebenaran tersebut.
3. Batasilah penggunaan internet kita, misalnya per hari hanya menggunakan
internet selama 5 jam, itu hanya untuk mengerjakan tugas atau mencari-cari
informasi yang berbau positif
4. Jangan dibuka ketika kita melihat alamat web yang mengantarkan kepada
situs-situs pornografi.
5. Dekatkanlah diri kepada Allah
SWT, maka senantiasa kita akan mendapat perlindungan dari-Nya dari godaan
syetan yang terkutuk.
Intinya, kita
harus bisa menjaga diri kita sendiri agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang
tidak berbau positif. Karena ketika kita sudah terbiasa mengakses pornografi
maka seterusnya akan ketagihan untuk membukanya lagi. Jika kita berlaku baik, insyaallah Allah akan
membalas kebaikan kita. Amiin.